PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 44
(1) Pelaksanaan analisis beban kerja secara baik dan benar
memerlukan penetapan alat ukur.
(2) Pelaksanaaan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan
akuntabel.
(3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
- valid;
konsisten; dan
universal.
(4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja
yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk
memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung
berdasarkan bukti fisik kegiatan.
