PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 45
(1) Penghitungan kebutuhan JPT, Jabatan Administrator, dan
Jabatan Pengawas dilakukan berdasarkan jumlah Jabatan
yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja
yang telah ditetapkan.
(2) Analisis beban kerja dalam rangka penghitungan
kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan
dan dapat digunakan sebagai evaluasi organisasi
Instansi Pemerintah.
