PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 46
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan
Pelaksana berdasarkan analisis beban kerja menggunakan
pendekatan yang sesuai dan tepat setelah memperhatikan hasil
kerja, obyek kerja, alat kerja, dan uraian tugas.
