PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 47
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF
dilakukan dengan mengacu pada standar penghitungan yang
ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan
memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.
