PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 48
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan susunan nama dan
tingkat Jabatan yang tergambar dalam struktur unit
organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi terdiri atas:
struktur Jabatan;
beban kerja unit organisasi;
jumlah pegawai yang ada;
kebutuhan pegawai; dan
kelas Jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
