PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 49
Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (1) huruf a merupakan tabel yang berisi jabatan pada
Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut:
dibuat per unit organisasi;
dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan
paling rendah; dan
- nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA,
dan/atau JF.
