PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 17
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu dan
memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani
menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan
yang dilakukannya.
