PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 16
Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan
untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil
kerja pada setiap uraian tugas.
