PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 15
(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah,
dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas.
(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda.
