PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 14
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari
pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau
dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dapat berupa dokumen, data, laporan,
dan/atau surat.
