Pasal 13
(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas
semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh
Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi
hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan
kerja atau sarana prasarana sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
(2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengikuti kaidah:
- tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa
yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan
mengapa tugas tersebut harus dikerjakan;
- tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF,
tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF
tersebut bertugas;
- tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis
sebagai turunan dari tugas teknis atasan
langsungnya;
- tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan
pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas
teknis;
- penyusunan tugas manajerial menggambarkan
perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan;
dan
- penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi
peran dari jabatan yang paling tinggi sampai dengan
Jabatan yang paling rendah dalam satu unit
organisasi.
