PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 66
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyusunan
kebutuhan ASN yang telah disampaikan oleh PPK Instansi
Pemerintah kepada BKN, tetap diproses dan diselesaikan
berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
