PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 67
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Analisis
Jabatan; dan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
