Pasal 65
(1) Instansi Pemerintah yang telah menyusun analisis Jabatan
dan analisis beban kerja harus melakukan verifikasi dan
validasi untuk ditetapkan sebagai kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan ASN.
(2) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dijadikan
sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan kebijakan
realokasi atau redistribusi pegawai berdasarkan kualifikasi
dan kebutuhan pada setiap satuan unit organisasi.
(3) Dalam hal kebutuhan ASN sudah ditetapkan pada Instansi
Pemerintah tetapi belum seluruhnya direalisasikan, dapat
dipertimbangkan sebagai tambahan kebutuhan ASN untuk
tahun berikutnya.
(4) Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan
peremajaan data pegawai pada sistem informasi ASN BKN
dan menggunakan data tersebut sebagai dasar
penyusunan kebutuhan ASN.
