Pasal 57
(1) Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi
kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi
Pemerintah.
(2) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh BKN.
(3) Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
menginventarisir data kebutuhan;
mengklasifikasi data kebutuhan;
verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan antara hasil
analisis Jabatan dan analisis beban kerja; dan
- menentukan jumlah kebutuhan berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi.
(4) Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan sebagaimana
dimaksud ayat (3) huruf c adalah memastikan kebenaran
kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat
hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
(5) Tahapan verifikasi dan validasi hasil penyusunan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
meliputi:
mengolah data hasil penyusunan kebutuhan;
mengklasifikasi data hasil penyusunan kebutuhan;
menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan; dan
menyusun laporan rekomendasi hasil analisis.
