Pasal 56
(1) Rincian hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan ASN setiap tahun untuk penetapan kebutuhan
ASN disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk Instansi Pusat disampaikan oleh PPK Instansi
Pusat paling lambat akhir bulan Maret untuk
penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya;
- untuk Instansi Daerah Provinsi disampaikan oleh
Gubernur paling lambat akhir bulan Maret untuk
penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; dan
- untuk Instansi Daerah Kabupaten atau Kota
disampaikan oleh Bupati atau Walikota paling
lambat akhir bulan Maret untuk penetapan
kebutuhan ASN tahun berikutnya, setelah
berkoordinasi dengan Gubernur.
(2) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun
berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam
perencanaan kebutuhan ASN, penyampaian rincian
informasi jabatan untuk penyusunan kebutuhan ASN
setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun
sebelumnya.
