Pasal 55
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi
jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN
menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan
jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat
penyusunan informasi jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Data jumlah pegawai ASN yang mencapai batas usia
pensiun dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
akan datang.
(4) Jumlah pegawai yang ada dibandingkan dengan jumlah
kebutuhan pegawai kemudian dikurangi atau
ditambahkan dengan pegawai yang mencapai batas usia
pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
- jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada
dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah
kelebihan pegawai, kelebihan tersebut dikurangi
dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun.
- jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada
dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah
kekurangan pegawai, kekurangan tersebut ditambah
dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun.
(5) Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN
selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi
kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan formasi
tahun yang akan datang.
(6) Dalam menetapkan prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Instansi Pemerintah harus memperhatikan
tujuan dan rencana strategis masing-masing.
(7) Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN,
data jumlah Pegawai ASN yang ada, data Pegawai ASN
yang mencapai batas usia pensiun, hasil perbandingan
antara data-data tersebut, dan usul tambahan formasi
dituangkan ke dalam aplikasi yang bersifat elektronik.
(8) Dokumen usul tambahan formasi yang telah disahkan
oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib
disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan
melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah.
Paragraf 3
Waktu Penyampaian Kebutuhan
