PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 54
(1) Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas:
- informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang
dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah;
- jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh
jabatan;
jumlah pegawai ASN yang ada;
jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun;
selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah
ketersediaan pegawai ASN yang ada;
- penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu
5 (lima) tahun;
- untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik
Instansi Pemerintah, dan rasio alokasi anggaran
belanja pegawai; dan
- untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi
geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah,
pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi
anggaran belanja pegawai.
(2) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII sampai
dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Tata Cara Penyampaian Usul Kebutuhan
