PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 53
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)
huruf e merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat
Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi
Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,
tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung
jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta
menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Paragraf 1
Kelengkapan Usul Kebutuhan
