PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 52
Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (1) huruf d merupakan jumlah pegawai atau Pemangku
Jabatan yang dibutuhkan pada setiap Jabatan berdasarkan
analisis beban kerja.
