PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 51
Jumlah pegawai yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (1) huruf c merupakan kondisi jumlah pegawai yang
menduduki masing-masing Jabatan dalam satuan unit
organisasi Instansi Pemerintah.
