BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden ini disebut BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan Pejabat Negara;
- penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
- penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.128
- pelaksanaan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3, BKN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
BKN terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
- Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 7
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 4
Bagian Keempat Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
- koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 11
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian,
arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.128
(2) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri atas paling
banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Keenam Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi BKN di bidang mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 6
(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri paling banyak 3 (tiga)
direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.128
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang sistem informasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian terdiri paling banyak 5
(lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 8
pengendalian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 27
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri paling banyak 4
(empat) direktorat .
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Kesembilan Unsur Pengawas
Pasal 28
(1) Di lingkungan BKN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.128
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur
pengawasan intern BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 29
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKN.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 31
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung
Pasal 32
(1) Di lingkungan BKN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 33
(1) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 10
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
Pasal 34
Di lingkungan BKN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BKN dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 36
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 37
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.128
Pasal 40
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural
eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan
struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan
struktural eselon IV.a.
Pasal 41
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 42
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan Kepala.
(2) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat
yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.
PENDANAAN
Pasal 43
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 44
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 12
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 46
Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
- Ketentuan mengenai BKN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan
- Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I BKN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2013, No.128
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara, dipandang perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 2
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
