PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri paling banyak 3 (tiga)
direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.128
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
