PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang sistem informasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
