PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden ini disebut BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
