PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3, BKN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
