PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan Pejabat Negara;
- penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
- penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.128
- pelaksanaan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
