PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 5
BKN terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
- Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Bagian Kedua Kepala
