PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagian Ketiga Wakil Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagian Ketiga Wakil Kepala