PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 7
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 4
Bagian Keempat Sekretariat Utama
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.128 4
Bagian Keempat Sekretariat Utama