PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 39
BAB 3 — Pasal
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.128
