PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 40
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural
eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan
struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan
struktural eselon IV.a.
