PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 41
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
