PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 42
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan Kepala.
(2) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat
yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.
PENDANAAN
