PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 32
(1) Di lingkungan BKN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
