PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 31
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung