PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
