KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI
Pasal 1
(1) Gaji pokok pegawai negeri sipil menurut golongan ruang
dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 128);
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji
Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 23);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai
Negeri Sipil menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok
Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 93);
- Keputusan … Nomor ... tanggal ... 3);
