PERATURAN_BKN
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI
Pasal 6
Keputusan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.
