PERATURAN_BKN
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI
Pasal 5
Keputusan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara, kepala biro, kepala unit kerja, atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan di bidang keuangan melalui pejabat atau pegawai yang bertugas di bidang administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.
