PERATURAN_BKN
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI
Pasal 10
Penyesuaian gaji pokok calon pegawai negeri sipil dihitung 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang II/a sampai dengan golongan ruang II/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar B-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang III/c dalam lajur 3 disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 4 Daftar C-1 Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
