PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu
menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 108);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH
BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7
TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
Pasal I
- Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah:
- Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
- Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
- Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
- Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
- Nomor . . .
- Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
- Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
- Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
- Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
- Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
- Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
- Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
- Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
- Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
- Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
- Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 57); dan
- Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 108),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 123
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 20152
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI
NEGERI SIPIL
DAFTAR GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOLONGAN I GOLONGAN II GOLONGAN III GOLONGAN IV
MKG MKG MKG MKG
a b c d a b c d a b c d a b c d e
0 1.486.500 1 2 1.533.400 3 1.623.400 1.692.100 1.763.600 4 1.581.700 5 1.674.500 1.745.400 1.819.200 6 1.631.500 0 1.926.000 7 1.727.300 1.800.300 1.876.500 1 1.956.300 8 1.682.900 2 9 1.781.700 1.857.000 1.935.600 3 2.017.900 2.103.300 2.192.300 2.285.000 10 1.735.900 4 11 1.837.800 1.915.500 1.996.500 5 2.081.500 2.169.500 2.261.300 2.357.000 0 2.456.700 2.560.600 2.668.900 2.781.800 0 2.899.500 3.022.100 3.149.900 3.283.200 3.422.100 12 1.790.500 6 1 1 13 1.895.700 1.975.800 2.059.400 7 2.147.000 2.237.900 2.332.500 2.431.200 2 2.534.000 2.641.200 2.752.900 2.869.400 2 2.990.800 3.117.300 3.249.100 3.386.600 3.529.800 14 1.846.900 8 3 3 15 1.955.400 2.038.100 2.124.300 9 2.214.700 2.308.300 2.406.000 2.507.800 4 2.613.800 2.724.400 2.839.700 2.959.800 4 3.085.000 3.215.500 3.351.500 3.493.200 3.641.000 16 1.905.100 10 5 5 17 2.016.900 2.102.300 2.191.200 11 2.284.400 2.381.100 2.481.800 2.586.700 6 2.696.200 2.810.200 2.929.100 3.053.000 6 3.182.100 3.316.700 3.457.000 3.603.300 3.755.700 18 1.965.100 12 7 7 19 2.080.500 2.168.500 2.260.200 13 2.356.400 2.456.000 2.559.900 2.668.200 8 2.781.100 2.898.700 3.021.300 3.149.100 8 3.282.400 3.421.200 3.565.900 3.716.700 3.874.000 20 2.027.000 14 9 9 21 2.146.000 2.236.800 2.331.400 15 2.430.600 2.533.400 2.640.600 2.752.300 10 2.868.700 2.990.000 3.116.500 3.248.300 10 3.385.700 3.528.900 3.678.200 3.833.800 3.996.000 22 2.090.800 16 11 11 23 2.213.600 2.307.200 2.404.800 17 2.507.100 2.613.200 2.723.700 2.838.900 12 2.959.000 3.084.200 3.214.700 3.350.600 12 3.492.400 3.640.100 3.794.100 3.954.600 4.121.800 24 2.156.700 18 13 13 25 2.283.300 2.379.900 2.480.500 19 2.586.100 2.695.500 2.809.500 2.928.300 14 3.052.200 3.181.300 3.315.900 3.456.200 14 3.602.400 3.754.700 3.913.600 4.079.100 4.251.600 26 2.224.600 20 15 15 27 2.355.200 2.454.800 2.558.700 21 2.667.500 2.780.400 2.898.000 3.020.600 16 3.148.300 3.281.500 3.420.300 3.565.000 16 3.715.800 3.873.000 4.036.800 4.207.600 4.385.600 22 17 17 23 2.751.600 2.867.900 2.989.300 3.115.700 18 3.247.500 3.384.900 3.528.100 3.677.300 18 3.832.800 3.995.000 4.164.000 4.340.100 4.523.700 24 19 19 25 2.838.200 2.958.300 3.083.400 3.213.800 20 3.349.800 3.491.500 3.639.200 3.793.100 20 3.953.600 4.120.800 4.295.100 4.476.800 4.666.100 26 21 21 27 2.927.600 3.051.400 3.180.500 3.315.100 22 3.455.300 3.601.400 3.753.800 3.912.600 22 4.078.100 4.250.600 4.430.400 4.617.800 4.813.100 28 23 23 29 3.019.800 3.147.600 3.280.700 3.419.500 24 3.564.100 3.714.900 3.872.000 4.035.800 24 4.206.500 4.384.400 4.569.900 4.763.200 4.964.700 30 25 25 31 3.114.900 3.246.700 3.384.000 3.527.200 26 3.676.400 3.831.900 3.994.000 4.162.900 26 4.339.000 4.522.500 4.713.800 4.913.200 5.121.100 32 27 27 33 3.213.000 3.348.900 3.490.600 3.638.200 28 3.792.100 3.952.600 4.119.700 4.294.000 28 4.475.700 4.665.000 4.862.300 5.068.000 5.282.300 29 29 30 3.911.600 4.077.000 4.249.500 4.429.300 30 4.616.600 4.811.900 5.015.400 5.227.600 5.448.700 31 31 32 4.034.800 4.205.400 4.383.300 4.568.800 32 4.762.000 4.963.400 5.173.400 5.392.200 5.620.300
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu
menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 108);
