PERATURAN_BKN
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI
Pasal 13
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
