PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
PRESIDEN
REPUSUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GA.JI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil; Mengingat 1' Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 202g Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l;
3.Peraturan...
SK No 209569 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 43);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERTNTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I 1 Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31621;
Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
Nomor
SK No 202546 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
- Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
- Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
- Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
- Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
- Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
- Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
- Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 24);
- Nomor 15 Tahun 20l2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 32);
- Nomor 22 Tahun 20l3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 57);
- Nomor 34 Tahun 20l4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 108);
- Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); dan
- Nomor 15 Tahun 20l9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 43), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 202547 A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 15
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 209570 A
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI
REPUBLIK INDONESIA NEGERI SIPIL
NEGERI SIPIL
GOLONCAN I GOLONGAN II GOLONGAN III GOLONGAN IV MKG MKG MKG MKG
a b c d a b c d a b c d a b c d €
4 t.a9a-aoo
2.3AS.OOO 2_445 900
2.264.m 2.?as.?@ 3.426.9m t3 2-537.6m 3.253-700 3.440.200 4.Mr.700 2.404.4m 4 2.964-Om 3.5,+6.2m -.i'-l-o.9:-3!9-.. .-.5-.- 6
2.%2-qOO a t4 2l 2.7*.200 2.472.700 3.533-900 3.643-400 4.347 36 2.370.gfi ll 2.516.300 3.219.200 t2 4-127.700 2.932.5m 3.?60-loo 4-625 $O 2.522.600 t5 2.670.700 2.743.700 3-286.200 3.425.200 t5 4.2 l3.Sm 4.973.OO0 t7 3.542.500 3.434.300 4.72r 700 4 3.218_400 3.39m 4.r26.6m 4_30r.200 ,o
22 3-9la_ 100 4.819-900 3.424.300 4.390.7m
3.437.3m 26 s.807.ooo 27 4.300_roo 4.442.Om 5_513.600 I E -- 30 3l 4.768.am I dr\ aslinya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NEGARA ttd.
INDONESIA JOKO WTDODO
SK Nol Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
1' Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 202g Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l;
3.Peraturan...
SK No 209569 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 43);
