PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 20Ig
Pasal 5
(1) ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan angka dasar suatu kota dimana Perwakilan berkedudukan dengan memperhatikan paritas daya beli pada kota tersebut.
(2) Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 20I9 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 211770 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024
TNDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 211907 A
PRESIDEN
TENTANG
ADTLN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
t2 BRASILIA 7.O00
l4 CARACAS 7.000
t7 QUITO 6.100
AMERIKA
SK No 211909 A
PRESIDEN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
2l PANAMA CITY 7.500
4l MADRID 7.500
AFRIKA
SK No 211773 A
PRESIDEN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
ASIA BARAT 7l MANAMA 7.500
ASIA
SK No 211774 A
PRESIDEN
No Per-wakilan ADTLN (US Dollar)
ASIA TIMUR
t02 NEW DELHI 6.300
r07 MANILA 7.700
r12 KUALA LUMPUR 7.000
tt4 KOTA KINABALU 7.000
tt7 TAWAU 6.600
SK No 211775 A
PRESIDEN
No Perwakilan ADTLN (US Dollar)
t20 VIENTIANE 6.900 t2l YANGOON 6.500
t23 DARWIN 7.400 r24 MELBOURNE 7.900 r25 PERTH 7.400 t26 SYDNEY 8.200 t27 WELLINGTON 8.200
r29 VANIMO 7.800
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi $ukum,
Djaman
SK No 211908 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat di Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan tantangan dinamika global dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, perlu mengubah Peraturan presiden Nomor 65 Tahun 20L9 tentang T.rnjangan penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, prqjurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
SK No 2l l9l0 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor I4L, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 68971;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 15);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak KeuanganlAdministratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun L996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor l23l;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2024 Nomor 16);
Peraturan
SK No 211768 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094l. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20l8 tentang Perrrbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267),;
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 20I9 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 196);
