PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
SK No 209573 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a 168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ta}:run 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 110) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 45);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
- Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
- Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
- Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
c.Nomor...
SK No 202554 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
- Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
- Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);
- Nomor 27 Tahun 20lO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 33);
- Nomor 13 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 26);
- Nomor 17 Tahun 20L2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 34);
- Nomor 24 Tahun 20l3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 59);
- Nomor 36 Tahun 20l4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 110);
- Nomor 32 Tahun 20l5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 125); dan
- Nomor 17 Tahun 20l9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 45), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka I mulai berlaku pada tanggal 1 Januari2024.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 202555 A
PRESTDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 17
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Huklrm,
vanna Djaman
SK No 209574A
I.AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA BEI/TS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GA,JI
FR,ESIDEN ANGGOTA KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
!hY&o !u@E !EODR I MT I Ei mtlllm !rto&a Mi I EgNE m!lm rcrE mEhm XOll!d! mPDm rcrets K !a !,mru rcLET l(& EUat f,OIMI rcrt mEf,m .,DDru .,aDru .re4 rot rcut Doa am rcur G DEA IIo WDUA!uYdo AUYNO rcu @M @ IEODRrcut ldG&Rrcur lrooDnrcuat @M ut Dta drt ao 'o4Ilar rcult ao rclEt ru! ffi
'-:;&:diil- i:ilii.Axi --::I;tnii;*"
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. dengan aslinya JOKO WIDODO
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undanganr Hukum
Djaman SK
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
SK No 209573 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a 168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ta}:run 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 110) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 45);
