PP
Berlaku
PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
SK No 209573 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a 168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ta}:run 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 110) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 45);
Referensi Silang (1)
UU 2/2002 — KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
