PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pahwa dengan adanya penyesuaian gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beilaku terhitung mulai tanggal I Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan pernerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 20ol tentang peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara R:publik Indonesia, p..ll pemerintah penetlpan
I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T'ahun I94S; 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun l9S9 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun ,pemberian pensiun dan 1950 tentang Peraturan onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2g Tahun 1gS0 (Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun lgso Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor 1r rah,n 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 1951 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 7S), dan Undang-gndang Darurat -Republik Nomor 6 Tahun rgs4 (Lembaran Negara Indonesia Tahun l9S4 Nomor 5O), sebagai Undang_ Undang (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4); 3.Undang-Undang...
SK No 209582 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2- 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28L2); 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al68l; 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1956 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ll47l; 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun l97O tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29a$; 7 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094l. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 17);
- Peraturan SK No 209621 A
PR.ESIDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
3- 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tah:un 2OlO tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123);
