PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM...
Pasal 6
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. (21 Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ tunj angan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Ar:ak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan OrangTua Anggo+.a Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
