PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM...
Pasal 7
Penyesuaian pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
. Pasal 8. .
SK No 202575 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
6-
