Pasal 3
( 1) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok/tunjangan.
(2) Selisih...
SK No 209584A
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4-
(2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran pensiun pokok/tunjangan yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran VI sampai dengan Lampiran X dengan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran V.
(3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
